BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Usai dihebohkan dengan adanya oknum kades di Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin dipergoki warga sedang berduaan dengan seorang janda di semak-semak, digelar sidang adat atas kejadian itu.
Data yang berhasil didapat, perangkat desa dan juga lembaga adat setempat Selasa 19 April 2022, malam sudah mengundang warga dan perangkat desa terkait sidang adat atas kasus kades yang kepergok membawa janda tersebut.
Dalam sidang adat tersebut, ternyata diputuskan jika Kades yang bernama Pandri itu harus membayar denda adat berupa kambing satu ekor, beras 20 dan jabatannya selaku kepala desa dicopot.
Sementara itu, Kades Pandri Sunarto akhirnya menjawab telepon dari media ini, dan mengungkapkan jika dirinya tidak terima apa yang diputuskan di sidang adat tersebut.
Dirinya mengaku merasa terzolimi atas putusan sidang adat yang dilakukan tersebut karena telah merugikan dirinya.
"Saat sidang adat saya dan pihak wanita tidak diundang. Yang diundang lawan politik saya semua. Seharusnya saya diundang dan pihak wanita untuk klarifikasi," ungkap Kades Pandri, Rabu 20 April 2022, yang diketahui baru satu tahun menjabat sebagai kepala kesa setempat.
Sedangkan terkait penangkapannya pada Senin 18 April 2022 malam, kades mengaku jika hal tersebut tidak benar. Melaikan dirinya dan ZL bertemu warga di jalan, saat pulang dari kampung sebelah.
"Kami ketemu di jalan samo warga. Tujuan sayo jalan-jalanlah," tutur Kades sembari mengelak saat dirinya ditahan warga disemak-semak tersebut.(min)