JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masalah batu bara di Provinsi Jambi, hingga kini belum tuntas. Belum ada solusi yang topcer, untuk bisa menyelesaikan masalah kemacetan yang ditimbulkan truk batu bara ini.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan, perlu ada stategi baru, khususnya dalam membangun jalan khusus batu bara. Kata dia, jalan khusus batu bara harus melibatkan perusahaan.
Pembangunan jalan ini kata dia, bukan kewenangan Pemprov Jambi, tapi sudah kewajiban perusahaan. “Bukan pemerintah daerah yang buat jalan khusus buat mereka,” kata dia.
Dhafi meminta Gubernur Jambi, untuk menyurati Kementerian ESDM RI terkait jalan khusus batu bara di Jambi. Kata dia, Pemprov Jambi seharusnya menyurati Kementerian ESDM RI untuk merekomendasikan agar supaya perusahaan batu bara di Jambi membuat jalur khusus itu. Karena menurutnya, ini sudah diatur dalam PP 2021.
Baca Juga: Bocah Perempuan Tenggelam saat Bermain Rakit di Tamanrajo
Baca Juga: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian
“Kalau perusahaan tak patuh dengan aturan itu, kita minta ke ESDM RI agar tak memberikan izin mereka,” tambahnya. Dhafi menyebutkan, semua perusahaan batu bara di Provinsi Jambi melanggar aturan, khususnya soal amdalalin.
Pasalnya, hampir setiap hari selalu membuat kemacetan di sepanjang jalan. Ini karena perusahaan baru bara yang tak kunjung selesai. “Paling tidak kita meminta kepada kementerian agar perusahaan batu bara yang membangun jalan khusus ini, karena sudah ada pelanggaran dan kemacetan yang disebabkan dari aktivitas mereka,” jelasnya.
Selama ini kata dia, mungkin sudah pernah menyurati Kementerian ESDM RI. Tapi tidak disertakan dengan landasan hukumnya. Sehingga pusat menganggap hanya keluhan biasa.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Jambi Apani mengatakan untuk mengantisipasi kemacetan karena batu bara, saat ini pihaknya mengubah teknis dalam pelepasan truk batu bara.
Baca Juga: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut
Baca Juga: Berpuasa Baik untuk Penderita Ganguan Pencernaan Lho, Ini Penjelasan Dokter
Kata dia, truk angkutan batu bara diperbolehkan melakukan operasional ketika pukul 18.00 dari mulut tambang. Sehingga jika mereka mengisi muatan, tidak bisa langsung keluar dari tambang, akan tetapi parkir sampai waktu yang telah ditentukan.
“Pelepasanya langsung dari mulut tambang, nanti akan diawasi juga,” kata Apani. Lanjutnya, ini merupakan perubahan sementara pada pengaturan operasional truk batu bara. “Kita minta kepada inspekstur tambang di Jambi agar segera memberi informasi ini kepada dirjen minerba agar segera dikeluarkan suratnya,” sebutnya.
Kemudian, pengawasan truk batu bara tak isi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dilakukan oleh polri. Ini dikatakan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Hendria. “Karena BPH Migas ini sudah ada MoU dengan Polri terkait hal ini,” kata dia.