Jalan Khusus Batu Bara Kewajiban Perusahaan

Rabu 20-04-2022,10:31 WIB

Dengan MoU yang dilakukan, semua keputusan BPH Migas selalu dikawal oleh Polri. “Berarti nanti penegak hukum yang melakukan pengawasan ini, karena itu nanti ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Avtur Naik, Kemenhub Perbolehkan Maskapai Sesuaikan Harga Tiket

Baca Juga: Ada Petunjuk Baru Kasus Pembuangan Bayi di Desa Senaung

Kata dia, jika dari surat Dirjen Minerba sudah keluar, berarti secara otomatis di Jambi ini sudah berlaku. Sehingga truk angkutan batu bara di Jambi juga tak boleh isi BBM subsidi. Menurut Hendria, saat ini pengawasannya juga sudah mulai jalan.

“Sambil jalan pengawasannya pasti sudah dilakukan, untuk jelasnya bisa ditanyakan pada polri dalam hal ini Dirreskrimsus, apakah sudah ada yang melanggar atau belum. Karena mereka yang lebih tahu,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian ESDM RI mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan  Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian subsidi BBM tepat sasaran. 

Dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara. Surat edara ini ditandatangani oleh Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin tertanggal 9 April 2022. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait