JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Perda dalam paripurna yang digelar, Jumat (11/11).
Dalam laporan gabungan Pansus-Pansus terhadap RPJMD yang dibacakan Ketua Pansus 1, Kemas Alfarabi, menjelaskan bahwa laporan Pansus merupakan gabungan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus I bidang Pemerintahan, Pansus II bidang Ekonomi dan Keuangan, Pansus III bidang Pembangunan dan Pansus IV bidang Kesejahteraan Rakyat.
Alfarabi mengatakan, setelah melalui pembahasan berjenjang antara Pansus dan SKPD, termasuk melakukan studi banding ke beberapa provinsi yang memiliki kesamaan karakter, maka terdapat beberapa koreksi yang yang dibutuhkan untuk penajaman dan pengayaan materi RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Diantaranya, pentingnya Bappeda melakukan penyempurnaan, terutama penyelarasan antar bab dalam RPJMD. Serta penetapan indikator kinerja yang jelas, terukur dan harmonis antar OPD. Kedua, pentingnya gubernur dan wakil gubernur, mewujudkan pemerintahan efektif, akuntabel, efisien dan bertanggung jawab. Sebab Pansus memandang perlu adanya skema yang jelas, terkoordinasi dan terevaluasi khususnya dalam menetapkan jabatan, melakukan rotasi dan mutasi. Kemudian atas pertibangan dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kemudian pentingnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan batas wilayah. Dimana perlu disiapkan langkah-langkah antisipatif. Mengingat masih ada 5 segmen perbatasan antar kabupaten yang belum selesai, yakni Kabupaten Batanghari, Muaroiambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur. Total terdapat 17 segmen batas kabupaten dan kota. Sebanyak 12
segmen sudah selesai dan masih tersisa 5 segmen yang masih dalam proses penyelesaian.
Demikian pula kebijakan pembangunan wilayah perbatasan (Pembangunan Inter regional) antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Barat dan perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Riau belum terlihat strategi dan arah kebijakannya dalam bab VI.
Kebijakan itu kata Alfarabi sangat penting untuk mendukung pembangunan antar wilayah sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pansus merekomendasikan agar kebijakan ini dimasukkan dalam RPJMD 2021-2026.
Sedangkan berkaitan dengan tata kelola aset milik Pemprov Jambi yang belum terselesaikan. Baik aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga maupun aset yang masih tumpang tindih. Sedikitnya, ada 6 aset milik Pemprov Jambi yang masih bermasalah. Bahkan asset aset yang belum terselesaikan tersebut pernah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan segera untuk segera diselesaikan. Termasuk masalah "Build Operate Transfer" (BOT). Dimana Aset BOT di tanah Pemerintah Provinsi Jambi yakni meliputi Pasar Tradisional Angso Duo, Wiltop Trade Center (WTC), Hotel Ratu dan Jambi Bisnis Center (JBC).
Berkaitan dengan program Unggulan yang termuat dalam Dumisake, Pansus merekomendasikan adanya skema pelaksanaan kegiatan yang jelas, terukur, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi juga memberikan tanggapan akhir atas Ranperda RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026. Dimana sembilan fraksi dapat menyetujui RPJMD tersebut.(*)
DPRD Setujui RPJMD 2021-2026 Dengan Berbagai Catatan
Kamis 11-11-2021,08:39 WIB
Kategori :