Reformasi Struktural Melalui UU Ciptaker Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Selasa 16-11-2021,19:12 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Reformasi struktural pasca pandemi juga dilakukan melalui UU Cipta Kerja guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat, serta keluar dari middle income trap.

Undang-Undang ini akan memberikan kemudahan berusaha di seluruh sektor usaha sehingga dapat meningkatkan iklim investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

“Salah satu implementasi UU Cipta Kerja adalah sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) yang telah diluncurkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga telah memperluas bidang usaha untuk penanaman modal disertai dengan insentif fiskal dan nonfiskal sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah juga senantiasa mendorong kerja sama internasional melalui berbagai forum, salah satunya melalui Presidensi G20 Indonesia serta COP26. Forum G20 sendiri akan mendorong peningkatan investasi dan perdagangan internasional, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.

Sementara, Forum COP26 akan mendorong penciptaan ekonomi hijau (rendah emisi karbon) yang berkelanjutan. Hal ini tentunya akan menjadi sentimen positif bagi perekonomian Indonesia di tahun depan.

“Koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders akan terus ditingkatkan agar momentum pemulihan dapat terjaga. Saya berharap seluruh pihak di industri pasar modal Indonesia juga dapat meningkatkan kontribusinya sebagai sarana alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutup Menko Airlangga. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait