Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan

Senin 15-11-2021,11:10 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menggagalkan upaya penyelundupan 8 kilogram sisik trenggiling, Rabu (10/11) lalu, di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TP, warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang kedapatan membawa sisik hewan dilindungi tersebut.

Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pria karena membawa sisik trenggiling tujuan Tungkal Ulu tersebut.

Pelaku sendiri ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung, dan setelah itu langsung dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

"Dari pengakuan sementara, sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjab Barat dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum," jelasnya.

Adapun modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling ini adalah dengan menggunakan kardus yang dilapisi lakban warna coklat dengan tujuan tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Bent menyebutkan selama tahun 2021 sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan atas perbuatan pelaku karena kadapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.

"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta densa 100 juta rupiah," pungkasnya. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait