Restorative Justice Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Solusi Over Capacity

Sabtu 13-11-2021,08:58 WIB

Selain pedoman tersebut, menurut penulis perlu adanya perubahan terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Narkotika bahwa “Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal ini membuka peluang bagi pengguna narkotika untuk direhabilitasi. Akan tetapi cara berpikir aparat melakukan pemidanaan sangat kuat, sehingga yang digunakan Pasal 112 yang memuat ancaman pidana penjara. Akibat yang terjadi, penghuni Lapas dan Rutan di dominasi dengan pengguna narkotika.

Di luar dari konteks di atas, perlu juga untuk memperhatikan Narkotika jenis baru dalam perubahan terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah melansir jenis narkotika yang ada di dunia berada di angka 800. Sedangkan yang sudah masuk ke Indonesia sudah sebanyak 71 jenis. Sementara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 hanya 16 jenis. Penulis juga mengusulkan pengaturan berbagai jenis narkotika ini mesti bersifat fleksibel. Karena tidak mungkin setiap ada jenis narkotika baru, kita harus mengubah Undang-Undang Narkotika tersebut.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait