Oleh: Gloria Sinuhaji S.H M.H.
Hukum dan keadilan sangatlah erat dalam kaitan hubungan, sebab keadilan diciptakan karena adanya hukum. Indonesa sejak berdiri tahun 1945 adalah negara yang berasaskan pada hukum. Dengan dasar Pancasila, hukum dikembangkan sesuai kepribadian bangsa. Dalam hal ini Undang- Undang Dasar sebagai tempat bermuaranya segala aturan hukum di Indonesia. Dalam berbagai penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, tidak jarang ditemukan putusan-putusan hukum yang dirasa janggal dan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan terima oleh pencari keadilan. Tidak mengherankan dalam praktek penegakan hukum yang terjadi acap kali dijumpai ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat dan para pencari keadilan terhadap kinerja peradilan yang dianggap tidak objektif, kurang menjaga integritas, dan bahkan kurang profesional. Peradilan yang berupa putusan hakim sering dianggap kontroversial, cenderung tidak dapat diterima oleh kalangan luas hukum serta tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum diharapkan dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya, namun keadilan seolah menjadi “barang mahal” yang jauh dari jangkauan masyarakat. Hukum dan keadilan laksana dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan, karena sejatinya di mana ada hukum di situlah diharapkan muncul keadilan. Sebaliknya pula jika keadilan sudah dirasakan di tengah-tengah kehidupan masyarakat maka sama maknanya hukum sudah ditegakkan. Akan tetapi kenyataan di lapangan kadangkala berbicara lain, sebab acapkali hukum tidak berpihak kepada keadilan bahkan menyalahi keadilan dan tak jarang sesuatu yang dinyatakan telah sesuai dengan hukum (baca: peraturan perundang-undangan) ternyata masih dirasakan melukai rasa keadilan masyarakat tempat di mana hukum tersebut di berlakukan. Secara bahasa (menurut KBBI), hukum mengandung makna yang beragam, di antaranya; (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis. Dalam istilah hukum itu sendiri, secara sederhana di kalangan umum hukum dimaknai sebagai seperangkat aturan atau norma yang berlaku pada suatu masyarakat yang bersifat mengatur, mengikat dan memaksa yang dibuat oleh otoritas yang berkuasa sesuai sistem yang berlaku dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan orang banyak dengan hak dan kedudukan yang setara tanpa ada perbedaan status. Singkatnya, hukum adalah alat yang digunakan untuk mencapai keadilan. Keadilan berasal dari kata adil yang menurut KKBI bermakna sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Jadi keadilan dipahami sebagai perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan, lalu orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil. Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Bagi sebagaian orang keadilan terkadang tidak adil, Bukankah adanya pemidanaan idealnya untuk memenuhi unsur penghukuman (detterence), tebusan (retribution) dan kemaslahatan (education). Di Indonesia sudah teranjur menerapkan hukuman penjara, sesingkat dan selama apapun itu hanya akan menghabiskan anggaran negara semata yang kadangkala tidak membekaskan ketiga unsur tersebut. Lalu untuk Indonesia yang sudah terlanjur memberlakukan hukum dan sistem hukum yang tidak adil seperti ini, maka diperlukan adanya para penegak hukum (baca: polisi, jaksa, pengacara dan hakim) yang bukan hanya menjadi corong undang-undang semata, melainkan juga punya keberanian untuk dapat menerobos belenggu undang-undang tersebut sepanjang sesuai dengan nurani dan nilai keadilan yang diyakininya serta citarasa keadilan dalam masyarakat. Dengan cara seperti ini paling tidak dapat menutupi kelemahan sistem hukum yang telah ada manakala terpaksa berbenturan kasus yang katakanlah luar biasa dan menarik perhatian masyarakat. Selanjutnya untuk Indonesia yang sudah terlanjur memberlakukan hukum dan sistem hukum yang tidak adil seperti ini, maka diperlukan adanya para penegak hukum (baca: polisi, jaksa, pengacara dan hakim) yang bukan hanya menjadi corong undang-undang semata, melainkan juga punya keberanian untuk dapat menerobos belenggu undang-undang tersebut sepanjang sesuai dengan nurani dan nilai keadilan yang diyakininya serta citarasa keadilan dalam masyarakat. Dengan cara seperti ini paling tidak dapat menutupi kelemahan sistem hukum yang telah ada manakala terpaksa berbenturan kasus yang katakanlah luar biasa dan menarik perhatian masyarakat. Selain itu, kiranya sudah saatnya sistem dan materi hukum pidana yang ada saat ini ditinjau ulang mengingat sepertinya sistem ini nyaris tidak mempunyai perbedaan yang menyolok jika dibandingkan dengan apa yang berlaku di zaman Kolonial Belanda dahulu, padahal Indonesia sudah 67 merdeka. Untuk melakukan upaya tersebut perlu langkah berani dan cerdas dengan memperhatikan aspirasi dari setiap komponen masyarakat yang ada dan bukan hanya menyesuaikan dengan selera segolongan orang yang berkuasa semata. Dengan demikian barulah Indonesia dapat dikatakan merdeka.
REFERENSI
https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/hubungan-hukum-dan-keadilan/
http://mudazine.com/asepsandro_del/saat-hukum-tajam-ke-bawah-dan-tumpul
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
NIM : P3B121012