Babak Baru, Berkas Perkara SAD Lanjut ke Tahap 2

Sabtu 12-02-2022,09:03 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI - Berkas perkara kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD), yakni Ngeleta, Basayung dan Basile, memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Hendri Ari Tonang menyebutkan, Kejari Sarolangun menyatakan berkas perkara yang menyeret tiga warga SAD, lengkap atau P21.

"Untuk tiga orang tersangka, ada dua berkas. Berkas pertama hanya untuk dua orang saja, berkas ke dua untuk satu orang lagi," katanya, Jumat (11/2).

Baca Juga: Tak Sesuai, Kemendagri Monitor Kenaikan UMP Jambi

Pemberkasan berbeda, dikarenakan pada awalnya hanya dua SAD yang menyerahkan diri, disusul oleh satu SAD lagi. Hal tersebut menyebabkan dua berkas perkara yang berbeda.

Tonang mengatakan, setelah menyatakan berkas lengkap, berkas perkara SAD akan dilanjutkan ke tahap dua. Polisi akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, dan pakaian korban.

Baca Juga: HMI Sebut Dokter Tak di Tempat

Dia menjelaskan, ada dua pasal alternatif yang bakal digunakan dalam perkara ini. Pasal 170 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api.

Sementara itu, dalam persidangan nanti, JPU juga akan menghadirkan pihak perusahaan sawit, bahwa wilayah perkebunan sawit PKM menjadi tempat kejadian perkara terjadinya konflik antara satpam PT PKM dan warga Suku Anak Dalam. (bam/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait