SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembayaran zakat fitrah bagi umat Muslim di Kabupaten Sarolangun dipastikan telah dapat dimulai, berdasarkan kesepakatan ulama dan pemerintah daerah.
Kepala kantor Kementerian Agama Sarolangun, M Syatar mengatakan, dalam beberapa hari lalu pihaknya telah melaksanakan rapat bersama.
"Berkaitan dengan zakat fitrah, hasil kesepakatan kita telah membuat suatu keputusan," katanya, Minggu 17 April 2022.
Hasil rapat menyepakati, pembayaran zakat fitrah di daerah Sarolangun telah sesuai dengan syariat Islam dibayarkan dengan makanan pokok sehari-hari.
Baca Juga: City Gas di Muarojambi Terbengkalai, Pemkab Minta Kementerian ESDM Lanjutkan Program
Standarnya yang telah ditetapkan pemerintah pun untuk zakat fitrah melalui beras sebanyak 3,8 kilo gram.
"Jika masyarakat kita mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, kita juga telah membuat standarnya dengan beras harga tertinggi itu harga beras 13 ribu," ujar Syatar.
Menurut mazhab Hanafi, kata Syatar bahwa uang Rp 13.000 akan dikalikan dengan 3,8 kilo gram beras.
"Jadi pilihan pertama itu untuk beras tertinggi Rp 49.400. Beras ukuran sedang yaitu Rp 45.000 dan yang terendah itu Rp 41.800," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Penuh IKM Jambi, Fasha Melenggang di Indonesia Fashion Week
Selain itu, pembayaran zakat fitrah tersebut juga dipastikan telah diperbolehkan dalam ajaran Islam mengeluarkan zakat pertanggal 1 Ramadhan.
"Sudah kita tandatangani, dari Bupati hingga majelis ulama dan secepatnya kita sebarkan ke masyarakat," ungkapnya. (bam/zen)