JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. MA beralasan AD/ART partai politik tidak bersifat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik.
Pemohon dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra merupakan kuasa hukum dari kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari putusan MA, Selasa (9/11).
Perkara dengan nomor registrasi 39 P/HUM/2021 ini diputus pada Selasa (9/11). Dalam hal ini susunan majelis hakim, Supandi selaku Ketua Majelis dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam pertimbangannya, majelis kekuasaan kehakiman menegaskan, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
“AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan,” sebagaimana putusan MA.
Selain itu, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Sehingga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Yusril sendiri bertindak sebagai kuasa hukum beberapa empat kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Dalam permohonannya, Yusril dan kawan-kawan menyatakan salah satunya mendalilkan AD/ART parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol).