Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Jumat 11-02-2022,09:52 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Pelarian Pangihutan Sinaga alias Sikut Sinaga (19), warga RT 17 Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat kandas. Ini setelah ditangkap pihak kepolisian, Rabu, (9/2) kemarin. Yang bersangkutan tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah dan curanmor).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Sikut Sinaga melakukan aksinya sejak Kamis, (3/2) lalu, sekira pukul 5.00. Dia membobol pintu rumah belakang rumah milik Nurita, warga RT 17 Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat.

Dalam aksinya Sikut melarikan sepeda motor merk Vixion nopol BH 3798 OE, yang semula terparkir di ruang tamu. Nurita mendapati motornya sudah tidak ada, beserta kunci cadangan yang terletak di dalam lemari ruang tamu, juga raib.

Kemudian, pada Jumat (4/2) sekira pukul 1.45, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini masih menggunakan trik yang sama, masuk melalui pintu belakang rumah yang dibobol dengan menggondol satu unit hp Vivo Y12 warna biru, satu buah tas selempang berisi dompet, STNK motor Beat, KTP dan SIM, dan satu buah helm merk KYT.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, IPTU Dasep Nurdin Ansori, melalui Kanit Reskrim Tungkal Ulu IPDA Syayuti dan dibantu oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pasirpenyu Polres Inhu (Indragiri Hulu) Polda Riau, melakukan penyelidikan di Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Inhu, Rabu, (9/2). Guna menemukan titik persembunyian pelaku, dilakukan berdasarkan cek posisi nomor handphone pelaku.

Baca Juga: Temuan Miliaran Rupiah, BPKAD Sarolangun Baru Angsur Segini

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tempat persembunyian pelaku di Simpang Japura, Kabupaten Inhu. Di rumah salah satu rekan pelaku. Kemudian tim segera melakukan pengepungan di rumah tersebut, dan didapati pelaku sedang tertidur d kamar. Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti, dibawa Polsek Pasirpenyu untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku," kata Kapolsek Tungkal Ulu, IPTU Dasep Nurdin Ansori, Kamis, (10/2)

Dia menyebut, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan, lalu pelaku berupaya melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan di lapangan. Saat itu, lanjut IPTU Dasep, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

"Karena melawan dan mencoba untuk kabur, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku, menggunakan tembakan mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku berikut dengan barang bukti dibawa, dan diamankan ke Polsek Tungkal Ulu," katanya.

Baca Juga: Penggunaan Lima Gedung Segera Diresmikan, Ini Kata Sukandar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor Vixion warna hitam merah Nopol BH 3798 OE, satu buah BPKB dan STNK Vixion dan STNK sepeda motor Beat. Kemudian, dua unit handphone merk Vivo Y12 dan Samsung GT-E 1272, tas slempang, dompet dan helm korban. Terhadap pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana. (rul/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait