Dapat Tambahan Tukin 50 Persen, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Jumat 15-04-2022,12:18 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Jokowi pada akun instagram resminya Kamis 14 April 2022 mengatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.

Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Minggu Kedua Ramadan Ini Update Terbaru Harga Kebutuhan Pokok

Baca Juga: Sudah Beraksi 4 Bulan 3 Tersangka Jual Paket Kecil Narkotika Ke Supir Truk Batu Bara di Kota Jambi

Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN.

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00 

Baca Juga: Jendral TNI Dudung Abdurachman Dianugerahi Pelopor Pelindung Negeri

Baca Juga: 4 Manfaat Konsumsi Air Daun Serai Bikin Nagih

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain

C. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00

d. Anggota Rp 7.993.000,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Tags :
Kategori :

Terkait