Baca juga: UEFA Sanksi Atletico Madrid, Akibat Kericuhan Kontra Manchester City di Liga Champions
Baca juga: Terima Kunjungan IKA Unja, Rektor: Peran Alumni Sangat Strategis Membangun Unja
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
b. Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
C. Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2 .569.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2. 971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2. 734.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00
C. Pendidikan DII/DIII/ sederajat