JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau juga dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik.
SKCK dipergunakan untuk mendaftar atau melamar pada suatu pekerjaan.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian BUMN tengah membuka lowongan kerja besar-besaran.
Ada 2.700 loker yang tersedia di perusahaan plat merah, melalui lowongan kerja bersama Kementerian BUMN.
BACA JUGA : Simak! Cara Lengkap Bikin SKCK Online Hanya Lewat HP, Syarat Daftar Loker BUMN 2022
Nah, untuk itu kamu perlu membuat SKCK. Sebelumnya, tentu harus tahu apa syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK.
SKCK dari kepolisian sebagai bukti jika pelamar belum pernah melakukan tindak pidana atau pernah berurusan suatu kasus yang menjerat sehingga mendapat hukuman penjara.
Surat ini hanya boleh diterbitkan oleh Polri alias kepolisian terdekat, seperti Polres ataupun Polsek.
Tahapan yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memuluskan penerbitan SKCK.
Baca Juga: Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel
Baca Juga: Breaking News! Hari Ini Bupati Masnah Lantik Belasan Eselon II
Jangan sampai tiba di Polres atau Polsek, kamu balik lagi karena ada dokumen yang kurang.
Dokumen tersebut di antaranya adalah:
1. Surat Pengantar dari Kantor Keluruhan Setempat