JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Meski dianggap meresahkan dan terkadang dianggap berbahaya, tapi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak harus ditelantarkan atau dikucilkan. ODGJ ini juga kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang.
Padahal dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum. Untuk penanganan ODGJ di Kabupaten Tanjab Timur dilakukan oleh dua dinas, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Masing-masing instansi ini tentunya berbeda pola dalam penanganan ODGJ di Kabupaten ini.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjab Timur, M Ridwan, mengatakan, pihaknya hanya menangani ODGJ yang terlantar tanpa ada pihak keluarga.
Dinas ini hanya menangani ODGJ yang statusnya gelandangan. "Kalau ODGJ itu betul-betul terlantar dan tidak memiliki keluarga, Dinas Sosial yang akan menangani serta menjadi perwakilan dari keluarga," ucapnya.
"Jadi selama yang bersangkutan masih punya keluarga, tetap tanggung jawab di keluarganya. Untuk membantu mengurus berobat, nanti bisa kita bantu untuk merekomendasikan ke rumah sakit jiwa," tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, ODGJ belum memiliki BPJS, Dinsos akan membantu untuk masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian diusulkan untuk mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang gratis dari pemerintah pusat.
"Atau bisa juga mungkin dari Pemerintah Kabupaten, tergantung kuotanya," ungkap mantan Camat Geragai itu.
Penanganan ODGJ yang memiliki keluarga masih ada tanggung jawab dari pihak keluarga. Tetapi jika pihak keluarga tidak mampu, maka bisa dibantu Dinsos.
"Kita juga melibatkan perangkat desa, kelurahan dan kecamatan, mengurus bantuan yang akan diterima ODGJ dalam proses pengobatan. Sebab, kalau melalui jalur Jamkesda provinsi, tentunya butuh keterangan dari pihak desa atau kelurahan," pungkasnya. (pan/ira)