JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI - Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tebo Nomor : 560/110/Disperindagnaker/2022. SE ini dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2021, tentang Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022.
Kepala Dinas Perindagnaker Tebo, melalui Kepala Bidang Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato mengatakan SE itu juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan taraf hidup pekerja/buruh, beserta keluarganya.
Baca Juga: Dewan Kecewa, Ketua Dewas Tak Hadir Hearing Soal RSUD
"Maka dari itu, kita menginventarisasi serta mengevaluasi upah yang diberikan oleh perusahaan, kepada karyawannya di Kabupaten Tebo. Apakah sudah sesuai standar Pergub atau tidak," kata Ali Bato, Senin (7/2).
Ali Bato mengaku, SE tersebut sudah dikirimkan ke perusahaa-perusahaan yang ada di Tebo, pada awal Januari kemarin, tepatnya tanggal 10 Januari 2022.
"Mulai mimggu ini kita dari Dinas Perindagnaker Tebo, akan turun ke beberapa perusahaan untuk ngecek realisasi UMP. Apakah mereka mengikuti SE tersebut atau tidak," terangnya.
Baca Juga: Dewan Setuju Pilkades Bulan Oktober
Terakhir dikatakan Ali Bato, apabila perusahaan tidak mengindahkan SE tersebut, pihaknya akan melakukan himbauan kembali kepada perusahaan itu.
"Jika himbauan yang kami berikan tidak dilaksanakan juga, maka kami akan melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi," tutupnya. (wan/enn)