Oleh: Musri Nauli
Setelah sebelumnya, definisi HAM dikenal Non derogable rights dan derogable rights maka konsentrasi kemudian membahas tentang derogable rights.
Berbeda dengan Non derogable rights maka HAM yang dikategorikan sebagai derogable rights dapat dikurangi haknya. Namun tetap harus tegas diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian diluar hak-hak seperti Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dibatasi oleh hukum.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Walikota Jambi, Minta Jabatan Kasatpol PP Kota Jambi Dicopot
Baca Juga: 11 April Membara, Lapangan Merdeka Sungaipenuh Jadi Titik Kumpul Aksi Mahasiswa
Ada juga menyebutkan sebagai pembatasan berlakunya HAM.
Dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM. Syarat-syarat pembatasan yang disebutkan itu kemudian dikenal sebagai Klausul Pembatas Hak yang juga kemudian diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Namun pembatasan/pengurangan HAM tidak boleh bersifat diskriminatif.
Didalam berbagai putusan MK, MK menegaskan HAM dapat dibatasi tapi pembatasan itu mensyaratkan tujuh hal yaitu, pertama, diatur dalam UU.
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa di Bungo Unjuk Rasa
Baca Juga: DPD PKS Bungo Membuka Pendaftaran Caleg dari PKS untuk Pemilu 2024
Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan.
Ketiga, dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.