MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain pihak SPBU di Dusun Airgemuruh, Kecamatan Bathin III, diberikan teguran, Tim Satgas BBM Muarabungo juga menilang salah satu pengendara, Sabtu 9 April 2022.
Ini setelah, salah satu kendaraan kedapatan memiliki tangki BBM modifikasi. Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan, identitas pengemudi belum diketahui.
Bahkan kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, kendaraan yang kedapatan memodifikasi tangki BBM itu turut diamankan pihaknya.
"Kita kenakan pelanggaran lalu lintas, Karena merubah model ukuran mobil. Sudah kita amankan di Polres kendaraannya," terangnya.
Baca Juga: Diduga Hanya karena Uang Rp 3 Ribu, AS Tewas di Tangan R
Baca Juga: Duel Sesama Pedagang di Pasar Atas Muarabungo, 1 Meninggal Dunia
Diketahui dalam sidak siang tadi, ada kendaraan dengan tangki modifikasi ditemukan di salah satu SPBU Kabupaten Muarabungo.
Ini setelah Tim Satgas BBM Kabupaten Muarabungo mengecek kondisi sejumlah SPBU, Sabtu 9 April 2022.
Pengecekan ini juga dilakukan pasca keluarnya surat edaran Bupati Muarabungo terkait pembatasan dan larangan pembelian BBM solar subsidi dan pertalite dengan kriteria tertentu.
Hasilnya, pada SPBU Dusun Airgemuruh, Kecamatan Bathin III ditemukan kendaraan yang tangki BBM nya telah dimodifikasi.
Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Remaja di Gunungraya Belum Rampung
Baca Juga: Remaja Perang Sarung akan Dibina di Dinas Sosial Kota Jambi
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pemilik kendaraan memodifikasi tangki lantaran ingin melangsir BBM. "Selain itu tim juga temukan kendaraan yang lebih dari 1 kali mengisi di SPBU yang sama," kata dia.
Sementara Kabid Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindagkop Muarabungo, Rudi Lesmana menyebutkan, pasca temuan itu akan memberikan surat teguran.
"Kedepan akan memberikan surat teguran bagi SPBU yang melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.(Mai)