KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, dipersingkat.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjungjabung Barat Nomor 694/SE/BKPSDM/III/2022 tentang Jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Sekretaris Daerah, Agus Sanusi mengatakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada surat edaran Bupati Tanjab Barat bahwa ada pengurangan jam kerja yang biasanya senin hingga kamis masuk Kantor Pukul 07.15 wib sampai Pukul 16.00 wib untuk bulan Ramadan masuknya Pukul 07.30 wib dan pulang kantor Pukul 15.00 WIB.
"Tetapi untuk jam istirahat ada sedikit perubahan dan diperlambat dari yang biasanya istirahat pukul 11.45 wib sampai pukul 12.45 wib, untuk bulan puasa jam istirahatnya pukul 12.00 wib sampai pukul 12.30 WIB," katanya, Minggu (3/4).
Baca Juga: Pedagang di Tanjab Timur Bersyukur Pasar Bedug Kembali Dibuka
Sementara untuk jam kerja hari jum’at masih seperti biasa masuk Kantor Pukul 07.00 wib dan pulang kantor pukul 11.30 WIB.
Ia menghimbau untuk seluruh ASN maupun pegawai honorer dilingkup pemerintahan Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memaksimalkan kinerja maupun pelayanan selama Ramadan.
"Kita minta seluruh pegawai ASN maupun honorer untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku kedisiplinan tetap ditingkatkan," Pungkasnya. (Rul)