Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring menuju Polsek Rantaurasau untuk diinterograsi. Pelaku mengakui jika dirinya telah enam kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanjab Timur ini.
Baca Juga: Korupsi Daha Hibah KPU Tanjab Timur, Sumardi dan Hasbullah Divonis Lebih Ringan
Baca Juga: Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi
"Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Andi. (pan/enn)