JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi terus mendalami kerjasama antara Pemprov Jambi dan PT EBN terkait pengelolaan Pasar Angso Duo Modren. Kini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar karena ada beberapa
persyaratan belum terpenuhi.
BACA JUGA : Copot Kepala SMKN 3 Kota Jambi, Gubernur Al Haris: Guru Provokasi Siswa
BACA JUGA : Cek Ramalan Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Senin 4 April 2022
“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya. Salah satu persayaratan yang belum diselesaikan itu, kata Akmaluddin, terkait IPAL. “Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya. Tak hanya IPAL, kantor EBN juga demikian. “Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” jelas Akmaluddin.Baca Juga: Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun
Baca Juga: Polemik Batu Bara, Gubernur Jambi Bakal Undang Dirjen Minerba dan Pemilik IUP
Untuk itu, kata Akmaluddin, harus ada sebuah komitmen antara PT EBN dan pemprov Jambi untuk mengaddendum ulang. “Yang kita minta addendum kedua ini adalah, penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan addendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan, kalau terkait dengan ke PU-an, pihaknya menyatakan syaratnya sudah 100 persen. “Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus dirapikan,” tegasnya.Baca Juga: Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agus Pirngadi, juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar HGB. Tapi masih dalam HPL. “mau tidak mau addemdum pertama harus diaddendum kembali,” pungkasnya.(*)