JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPRD Sulawesi Barat, melalui Panitia Khusus (Pansus) studi banding ke DPRD Provinsi Jambi dalam rangka mendalami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, Rabu 23 Februari 2022.
Dimana DPRD Sulbar tengah menggodok Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan tersebut. Sebab itu DPRD Sulbar studi banding ke DPRD Provinsi Jambi, karena Provinsi Jambi sudah memiliki Perda tersebut.
Kunjungan DPRD Sulbar tersebut, dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Hatta Kainang didamping Sekretaris Pansus Sukri. Hadiri juga beberapa anggota DPRD Sulbar dan pendamping.
Rombongan disambut Tenaga Ahli Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Junaidi didampingi Kadis Perkebunan sebagai leading sektor penerapan Perda tersebut. Pertemuan digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Cek Ramalan Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Senin 4 April 2022
Baca Juga: Wah, Ternyata 3 Makanan Sehat Ini Bikin Berat Badan Cepat Naik
Dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Komisi II Junaidi dan Kadis Perkebunan, Agusrizal, memaparkan awal terbentuknya Perda dan penerapan di lapangan serta kendala yang dihadapi.
Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan Provinsi Jambi tersebut, menjadi acuan DPRD Sulbar dalam menerbitkan Ranperda yang tengah mereka susun.(*)