Waspadai Libur Nasional, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 November 2021

Senin 18-10-2021,22:02 WIB

JAKARTA - Evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali terus dilakukan setiap minggunya. Semua indikator dan permasalahan di lapangan terus dievaluasi, terutama beberapa indikator utama seperti Level Asesmen Situasi Pandemi dan Capaian Vaksinasi.

Sampai saat ini, pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia sangat baik. Terlihat dari data Johns Hopkins University bahwa indikator Jumlah Kasus Konfirmasi Harian di Indonesia yaitu 3,69 kasus per 1 juta penduduk, jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain (Singapura = 516,4 kasus; Inggris = 589,7 kasus; India = 12,1 kasus). Juga data Reproduction Rate (Rt) Indonesia sebesar 0,70 yang berarti dalam kategori terkendali, jauh lebih baik daripada Singapura yang sebesar 1,12, Inggris sebesar 1,09 dan India yang sebesar 0,85.

Secara nasional Kasus Aktif per 18 Oktober sebesar 17.374 kasus atau 0,43% (dari 4,2 juta total kasus), jauh di bawah rata-rata kasus global yang sebesar 7,3% (17,8 juta kasus aktif dari 241,5 juta total kasus). Jumlah rata-rata penambahan Kasus Konfirmasi Harian dalam 7 hari ke belakang (7DMA) juga terus menunjukkan tren penurunan. Per 18 Oktober 2021, penambahan kasus harian sebesar 626 kasus atau secara rata-rata 7 hari (7DMA) berada di angka 975. Jumlah rata-rata orang diperiksa dalam 7 hari ke belakang (7DMA) juga relatif stabil di kisaran 170 ribu orang.

Apabila dilihat dari masing-masing Kelompok Provinsi, jumlah kasus yang sembuh (RR), kasus kematian (CFR), dan penurunan jumlah total kasus aktif, yakni sbb:

  • Sumatera: RR= 95,78% dan CFR = 3,56% dengan penurunan -95,64%
  • Nusa Tenggara: RR = 97,05% dan CFR = 2,34% dengan penurunan -95,66%
  • Kalimantan: RR = 96,27% dan CFR = 3,16% dengan penurunan -95,84%
  • Sulawesi: RR = 96,46% dan CFR = 2,63% dengan penurunan -93,69%
  • Maluku & Papua: RR = 95,84% dan CFR = 1,75% dengan penurunan -89,27%

Sementara, tingkat RR Nasional = 96,19%, CFR Nasional = 3,38%, dan Penurunan Kasus Aktif Nasional = -95,69%.

“Asesmen situasi pandemi di luar Jawa-Bali memperlihatkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu. Dibandingkan di awal PPKM, jumlah Kab/Kota Level 4 turun dari 132 Kab/Kota menjadi 0 Kab/Kota, sementara itu Kab/Kota Level 1 naik tajam dari 0 Kab/Kota menjadi 77 Kab/Kota,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (11/10).

Level Asesmen per 16 Oktober untuk 27 Provinsi di Luar Jawa Bali juga cukup baik, di mana sudah tidak ada Provinsi di Level 4, hanya ada 1 Provinsi di Level 3, dan sebanyak 23 Provinsi di Level 2. Sedangkan di Level 1 sudah ada 3 Provinsi (Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau).

Untuk di tingkat Kabupaten/Kota di luar Jawa & Bali (sebanyak 386 Kabupaten/Kota), sudah tidak ada Kabupaten/Kota di Level 4, hanya ada 24 Kabupaten/Kota di Level 3, sebanyak 285 Kabupaten/Kota di Level 2, dan sudah ada 77 Kabupaten/Kota di Level 1. Sedangkan khusus untuk 6 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode ini, masih ada 3 Kabupaten/Kota lainnya yang masih tetap pada Level Asesmen 3 (Bangka, Bulungan, dan Tarakan), namun sudah ada 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perbaikan ke Level 2 (Pidie, Padang, dan Banjarmasin).

“Namun demikian, untuk penetapan Level PPKM, selain mendasarkan pada data Level Asesmen Situasi Pandemi dari Kemenkes, juga mempertimbangkan capaian vaksinasi, di mana untuk Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi Dosis-1 masih kurang dari 40%, akan dinaikkan satu tingkat Level PPKM yang lebih tinggi,” ungkap Menko Airlangga.

Pelaksanaan PPKM untuk luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, namun dengan tetap dilakukan evaluasi secara mendalam di setiap minggu. Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen di wilayah masing-masing, dengan beberapa penyesuaian, terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti di tempat permainan anak di Mall, Bioskop, tempat wisata, dll.

“Cakupan penerapan PPKM di luar Jawa Bali, untuk PPKM Level 1 akan diterapkan di 18 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 akan diterapkan pada 157 Kabupaten/Kota, sedangkan PPKM Level 3 akan dilakukan penerapannya di 211 Kabupaten/Kota,” tutur Menko Airlangga.

Perkembangan Pelaksanaan Event Nasional

Untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober 2021, tercatat pada 17 Oktober 2021 bahwa jumlah total Kasus Konfirmasi Covid-19 sebanyak 176 Kasus (terdiri dari 97 Atlet, 49 Official, 7 Coach, 10 Wasit, 9 Media, 2 Panpel, 1 Juri, dan 1 Keamanan), atau sebesar 1,7% dari total Peserta PON yang mencapai 10.066 orang, dengan Positivity-Rate 1,13% dari total yang dilakukan testing, yang tersebar di 16 Cabor (dari 37 Cabor yang dipertandingkan) dan 30 kontingen dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari kontingen DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. “Sudah lebih dari 60% dari Peserta PON yang sudah melewati masa karantina (lewat 5 hari), sisanya dalam beberapa hari ini terus dimonitor, terutama karantina di daerah-daerah,” imbuhnya.

Prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Juga untuk World Superbike Mandalika yang sudah siap untuk 25 ribu penonton, dan di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70% vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.

Sementara itu, untuk kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021. Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh KemenDagri dan Satgas Penanganan Covid-19, di mana penerapan Prokes mengikuti ketentuan Prokes seperti yang diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan. Demikian juga pasca pelaksanaan STQH, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.

Tags :
Kategori :

Terkait