SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak menunggu lama, dua pelaku penimbun minyak solar Subsidi Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dilepas alias tidak ditahan, dengan pertimbangan kesehatan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi polemik pembebasan kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi itu, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam komentarnya di salah satu group WhatsApp media center Polres Sarolangun mengatakan, ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada penyidik.
"Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan," kata dia.
Dirinya mempersilakan rekan-rekan media ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, dengan telah dilakukan press release berarti Polres Sarolangun telah melakukan penyidikan dengan melibatkan media, membuka info tersebut kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Jangan Ketinggalan, Klaim Kode Redeem FF Hari Minggu 3 April 2022!!
BACA JUGA : 10 Hal yang Harus Diperhatikan Penderita Penyakit Mag Sebelum Berpuasa
"Boleh dilanjutkan diskusinya hari senin dengan penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Riendie Rienaldy juga ikut mengomentari terkait pembebasan kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi. Dirinya mengatakan status tersangka tidak ditahan atas pertimbangan yakni pertama tersangka kooperatif, kedua tersangka sudah berumur dan terakhir tersangka ada kendala kesehatan.
Ia menyebutkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menuturkan, bahwa terhadap kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi itu tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berlanjut.
"Tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap berlanjut," singkatnya.
BACA JUGA : Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Truk Angkutan Batu Bara di Jambi Langgar Undang-Undang
BACA JUGA : Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Sarolangun Diciduk
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tony juga mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun proses terus berjalan.
"Mungkin pertimbangan, tujuan pelaku bukan menjual BBM subsidi untuk kegiatan industri, pertambangan dan perkebunan. Kalau niat pelaku untuk menjual ke masyarakat yang membutuhkan apalagi di tempat tersebut tidak ada SPBU/Pertamina mungkin bisa dipertimbangkan. Yang pasti perkaranya tetap diproses," katanya.(bam)