Sudah Dilarang Isi BBM di Dalam Kota, Masih Ada Truk yang Melanggar

Sabtu 02-04-2022,10:09 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari pertama pemberlakuan Intruksi Walikota tentang larangan Isi BBM bagi angkutan truk batubara dan kendaraan hasil perkebunan dalam Kota Jambi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengecek langsung pelaksanaan aturan tersebut di beberapa SPBU dalam kota.

Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU di Paal 5 Kota Jambi. Di sana, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menemukan satu unit mobil angkutan perkebunan berupa sawit yang ikut mengantri untuk mendapatkan BBM.

Dirlantas langsung memberikan teguran kepada supir, didata serta mempersilahkan pergi untuk mengantri BBM ditempat yang sudah di tentukan pemerintah, yakni di Paal 10, Bagan Pete, Lingkar Selatan dan Lingkar Barat.

"Tadi ada satu sopir sawit yang sudah kita datangi dan kita beri peringatan, untuk tidak mengisi di SPBU dalam kota. Kami berharap mudah-mudahan seperti inilah, tidak ada kemacetan di SPBU ini," katanya, Jumat (1/4).

Baca Juga: 7,7 Kg Sabu dari 13 Tersangka Dimusnahkan Polda Jambi

Baca Juga: Ridwan Syah, Pembunuh Intan Sarinah di Bungo Peragakan 21 Adegan

Dhafi menegaskan, apabila kedepan masih ada juga supir angkutan batubara dan angkutan perkebunan membeli BBM di SPBU dalam Kota, maka akan ditindak tegas.

"Kita akan bisa melakukan penindakan. Bisa tilang maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Dirlantas.

Dengan Intstruksi Walikota tersebut, Dirlantas berharap dapat mengurai kemacetan yang disebabkan angkutan truk batubara, yang mengantri BBM di setiap SPBU dalam Kota Jambi.

"Mudah-mudahan bisa tertib seperti ini, sehingga tidak ada lagi kendaraan-kendaraan di luar SPBU yang parkir sembarangan. Dengan adanya kebijakan seperti ini, mudah-mudahan ke depan, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kota Jambi, bisa lebih nyaman, bisa lebih aman, karena tidak ada kemacetan," katanya.

Baca Juga: Persiapan Jelang Hari Cheng Beng

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Mahal

Untuk angkutan truk batubara dan hasil perkebunan, diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang ditentukan, hanya maksimum sebanyak 40 liter.

Akibat kebijakan tesebut, terjadi kemacetan seperti di SPBU Paal 10. Tetapi di lokasi SPBU juga ada petugas untuk mengantur lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan panjang.

"Kalau di jalur lingkar, memang terjadi hambatan. Tapi kita atur nanti bagaimana sistem yang lebih baik," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait