JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, MUARATEBO – Kades Medanseri Rambahan, Azwan bersama rekannya, Arpan yang terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, kemarin (14/10), dilimpahkan penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo.
Ini setelah Jaksa, menyatakan berkas perkara yang diserahkan beberapa waktu lalu lengkap atau P-21. Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, selain tersangka, penyidik Polres Tebo juga melimpahkan sejumlah barang bukti perkara.
“Pelimpahan kedua tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya,” kata dia. Saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka selama 20 hari ke depan dititip di Lapas Klas II B Muaratebo.
Adapun pasal yang dikenakan ke Azwan yakni, pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional. Sedangkan Arpan dijerat Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, September 2020 lalu tersangka Azwan mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Medanseri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu. Pada saat pendaftaran tersebut, tersangka diduga mengunakan ijazah palsu. Saat itu ia mendaftar Cakades dengan nomor urut 2.
Saat pendaftarran Azwa menggunakan ijazah SDN 67/II Rambahan yang dikeluarkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan No: 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah dilegalisir.
Kemudian ijazah paket B atas nama Azwan No ijazah : 10PB0801673, dikeluarkan Disdik Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditanda tangani Usman Ali, dan dilegalisir dengan nomor 424/497/DIKBUD/2020 ditanda tangani Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin tanpa tangga dan tanpa diserta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Di man apa da tahun 2016 lalu, Azwan mendatangi rumah Arpan untuk meminta bantuan mendapatkan ijazsah paket B tanpa mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun non formal.
Tersangka Arpan pun menyanggupinya. Kemudian, Azwan menghubungi Sumardi, pensiuan guru di Kelurahan Pulautemiang, Kecamatan Tebo Ulu, untuk menanyakan tempat mengurus ijazah paket B yang akan dipergunakan sebagai syarat cakades.
Saat itu, Sumardi menyampaikan bisa mendapatkan ijazah paket B dengan menggunakan blanko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar Cempaka di Desa Tanjungpucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional paket B.
Kemudian mereka sepakat untuk menyiapkan persyaratan berkas adminitrasi, berupa 1 lembar fotokopi ijazah SD atas nama Azwan dan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar, serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan ijazah paket B Rp 500 ribu. (wan/zen)