9 Saksi Diperiksa, KPK Dalami Penerimaan Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi Tahun 2017

Jumat 01-04-2022,10:09 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan sembilan orang saksi perdana sidang kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, dengan terdakwa Apif Firmansyah. Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang kini menjalani masa hukuman mengikuti sidang dari dalam Lapas.

Ketujuhnya adalah Zainal Abidin, Efendi Hatta, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Kusnindar, Cekman, dan Supriono. Sementara dua orang lainnya, M Juber dan Poprianto, dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi dengan Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam sidang, M Juber mengaku menerima uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Hanya saja, Juber tidak ingat kapan menerima uang tersebut. Dari jumlah yang dia terima, ada pemotongan sebesar Rp 20 juta untuk partai.

"Bulannya sudah lupa, yang jelas terima uang setelah pengesahan. Harusnya Rp 200 juta saya terima, cuma di potong. Jadi saya dapat Rp 180 juta. Potongan untuk partai. Memang ada kesepakatan," ungkapnya.

Baca Juga: Affiliator Oxtrade Kapten Vincent Dipolisikan, Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Baca Juga: Laka di Tol Trans Sumatera, Kalianda, Penumpang Pembawa Ayam Potong Tewas

Menurut Juber, dia cukup lama mengenal terdakwa Apif Firansyah, yakni ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjab  Timur lalu.

"Kalau Apif saya kenal, kenalnya saat saya bertarung di Pilbup Tanjabtim, Apif saat itu selalu mendampingi pak Zumi Zola. Dia orang kepercayaan Pak Zumi Zola, saat menjadi Gubernur," paparnya.

Begitu pula Popriyanto. Dia mengaku menerima uang ketok palu tersebut.

"Saya ada terima, sama dengan Pak Juber. Yang memberikan ke saya Kusnindar. Untuk potongan, saya lebih banyak, yakni Rp 25 juta, karena saya termasuk Bandan Musyawarah di DPRD," katanya.

Baca Juga : Wow! Ini 3 Manfaat Bunga Pepaya Dicampur Madu, Nomor 3 Ibu Pasti Senang

Baca Juga : Nih, 4 Minuman Pelepas Dahaga Untuk Berbuka Puasa

Sementara, Zainal Abidin, saksi lainnya mengungkapkan ada pembahasan jatah komisi III, di luar suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Uang tambahan komisi III sebesar Rp 175 juta. Uang itu akan diberikan oleh Paut Syakarin.

"Itu sudah ada kesepakatan, kita bahas itu dalam rapat pembahasan tertutup di ruang Komisi III Pak Jaksa," sebutnya.

Zainal Abidin secara gamblang menyebutkan, pemberian uang terhadap anggota dewan sudah jadi kebiasaan.

Tags :
Kategori :

Terkait