Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
BACA JUGA : Breaking News! Mulai Besok Truk Batu Bara Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
BACA JUGA : Saat Gaji Honorer dan APBD Merangin Turun, TPP Sekda Malah Naik
Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Kasus Binary Option