JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tiga terdakwa narkotika Rudi Hardika, Stheven Oktafian Manalu, dan Masran, kembali dihadirkan ke persidangan. Jaksa penuntut umum Yusmawaty menghadirkan pemilik rental mobil dan anggota kepolisian, Hari dan Bayu. Terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Syfarizal, barang haram tersebut ditemukan tidak sengaja.
Ini berawal dari terdakwa Rudi, dihubungi Stheven untuk mencarikan mobil yang akan dipergunakan untuk membawa narkotika ke Lampung. Lalu Rudi menghubungi saksi Dwi Harja untuk merental mobil tujuannya ke Padang.
Setelah mobil siap, terdakwa Rudi bersama-sama Anggi langsung berangkat ke cucian mobil, untuk mengambil mobil rentalan dan bertemu saksi Dwi Harja. Selanjutnya dibuatkan surat perjanjian rental, dan Rudi Hardika menyerahkan KTP miliknya dan uang rental mobil selama 3 hari sebesar Rp 975 ribu.
Terdakwa Rudi bersama Anggi lalu bersama-sama ke kosan Stheven, mengambil uang Rp 10 juta. Uang itu diserahkan kepada Rudi. Sedangkan upah sebesar Rp 15 juta perkilo dan sisa dibayarkan setelah sabu berhasil diantar ke Lampung.
Baca Juga: Tidak Ada Jabatan Kades di Tanjab Timur Diisi Pjs
Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Serahkan Honor RT Triwulan Pertama
Selanjutnya, terdakwa berangkat menuju ke Lampung dengan posisi Anggi sebagai supir. David duduk di kursi depan, dan Rudi Handika berada di bangku tengah. Sedangkan lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh warna hijau, yang dimasukan ke dalam lima karung beras, diletakkan di baris kedua mobil.
Perjalanan pun berlanjut. Namun, ketika tepatnya di depan rumah makan Pusako Bungo KM 13/Pal 13, Kecamatan Mestong, Muarojambi, mobil Avanza yang terdakwa pergunakan mogok. Tidak berapa lama, kemudian datang 2 orang laki-laki berpakaian preman, yang mengaku anggota polisi dari Intel Polresta Jambi.
“Kami diminta pemilik rental karena tujuan mobil tersebut tidak sesuai dengan perjanjian dengan tujuan Padang. Sementara dari GPS, mobil terpantau berada di Jambi. Kami pun melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan rental tersebut,” tegas Bayu, saksi dari kepolisian dalam sidang.
Mereka pun meminta kepada penyewa mobil menghubungi pemilik rental, untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Ternyata, penyewa tidak melanjutkan sewa dan berniat melanjutkan perjalanan menggunakan travel. Rudi pun berlalu hendak mencari travel, dan menghilang di sekitar SPBU di sekitar TKP.
Baca Juga: Karhutla, Kapolda Ingatkan Petinggi di Tanjab Timur untuk Waspada
Baca Juga: Muhammadiyah Izinkan Salat Tarawih Berjamaah
“Kami minta barang-barang yang ada dalam mobil diturunkan dulu, ada lima karung beras dan tas pakaian. Awalnya tidak ada kecurigaan karena ini masalah penyewaan mobil. Namun, ada gelagat mencurigakan, karena mereka kabur dan kita sudah berusaha mengejar. Setelah menurunkan karung beras, Rudi dan Anggi diam-diam pergi melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara di TKP, warga sudah ramai berkumpul. Lalu datang anggota dari Muarojambi, Satnarkoba Polresta Jambi. Ketika karung beras itu diperiksa, anggota menemukan bungkususan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu. Berdasarkan berita acara penimbangan, diketahui berat bersih sabu tersebut 5.293 gram (netto) mengandung Methamfetamin.
“Sabu itu disimpan di dalam karung beras,” tegasnya.