Sementara Harmain, penasehat hukum Rudi Hardika mengatakan, kliennya mengakui semua perbuatan dan menyerahkan pada proses hukum. Dia pun tidak mengajukan saksi-saksi meringankan.
Baca Juga: Tim Itjenad Lakukan Pengawasan Post Audit di Jajaran Korem 042/Gapu
Baca Juga: Demo Siswa SMKN 3, Kepsek Turun Tangan, Ini Janjinya
“Sebenarnya klien kita sudah mengakui perbuatannya,” katanya singkat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Jo Pasal 132 Ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ira/enn)