JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik pemecatan dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai komentar banyak pihak.
Termasuk komentar Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia membahas soal izin praktik dr Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari keanggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dikutip dari jpnn.com, Dahlan Iskan menuliskan soal izin praktik Dokter Terawan itu dalam tulisan berjudul Dokter Sumpah yang dimuat laman Disway.id, termasuk dimuat pula di jambi-independent.co.id pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dahlan dalam tulisannya menyebutkan bahwa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter ialah pemerintah setempat. Dalam tulisan itu ia juga menyertakan sejumlah narasumber.
BACA JUGA : Wali Kota Jambi Fasha Serahkan Honor RT Triwulan Pertama
BACA JUGA : Konsumsi 3 Suplemen Ini Yuk, Tanpa Efek Samping Bantu Turunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Di awal tulisannya, Dahlan mempertanyakan, "Sapa yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat."
Walakin, syarat mengurus surat izin praktik (SIP) dokter itu butuh rekomendasi dari pengurus IDI setempat. Orang tersebut juga harus terdaftar sebagai anggota IDI.
"Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI," lanjut mantan dirut PT PLN Persero itu.
Dia mengatakan meskipun kata rekomendasi hanya saran penguat, tetapi dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut.
BACA JUGA : 5 Tips Memperbesar Payudara Secara Alami, Gak Perlu Operasi Bun
BACA JUGA : Nih, 5 Buah Sehat yang Bisa Bikin Berat Badan Turun
Lantas siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?
Dari lima dokter yang dihubungi Dahlan, tidak ada yang bisa menjawab.
Dia lantas bertanya kepada seorang dokter cukup ternama. "Dia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU," ungkap pendiri Harian Disway itu.