Sumber tersebut kemudian mengirimi Dahlan kopi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2007 yang diteken Prof. Dr. Siti Fadilah Supari.
BACA JUGA : 4 Tips Mengendalikan Kadar Gula Selama Puasa Bagi Penderita Diabetes
BACA JUGA : Konsumsi 6 Buah Sehat Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Poin 9 Permenkes itu menyebutkan perlunya rekomendasi itu, tetapi tidak menyebut kata IDI.
"Di situ tertulis ”organisasi profesi dokter”. Namun, karena IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter, jadilah barang itu," tutur Dahlan.
Berikutnya, Dahlan menanyakan kepada sumbernya soal siapa yang bisa mencabut izin praktik seorang dokter?
Dokter tersebut menjawab Dinas Kesehatan Provinsi atas rekomendasi majelis etik dokter.
BACA JUGA : MAN 1 Kerinci Wisuda 29 Siswa Penghafal Al Qur'an
Dahlan menyimpulkan sepanjang Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, dia masih bisa berpraktik.
"Kita tunggu apakah majelis etik IDI akan minta Dinas Kesehatan DKI untuk mencabut izin Terawan," ucapnya.
Dia juga mengatakan, tanpa izinnya dicabut pun, Terawan tidak akan bisa praktik lagi. Itu karena izin praktik seorang dokter hanya berlaku lima tahun.
"Setelah itu, harus mengurus perpanjangan. Berarti, harus minta rekomendasi IDI setempat lagi –apakah Terawan mau? Dan apakah bisa dapat?" tulis Dahlan Iskan.(*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?