JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUAROJAMBI, JAMBI - Tingginya intesitas pengangkutan batubara melalui jalan umum di Provinsi Jambi berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
Satlantas Polres Muarojambi melakukan penindakan di Jalan Lintas Jambi Batanghari Km 24, Kelurahan Pijoan kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. “Kita melakukan razia di Kelurahan Pijoan, hasilnya ada 80 Truk yang beroperasi disiang hari kita tilang,” sebut Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Navrizal.
Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Navrizal meminta kepada pemilik usaha tambang batubara atau pemilik usaha transportasi batubara dan sawit di Provinsi Jambi untuk mematuhi waktu operasional pengangkutan.
“Ketentuan waktu operasional sudah diatur dalam Pergub Jambi, pengangkutan batubara dilaksanakan mulai pukul 18.00–06.00 WIB, jadi semua pengusaha ataupun sopir wajib patuhi itu,” ujar Navrizal saat, Minggu (10/10).
Navrizal juga menjelaskan selain mematuhi jam operasional, juga harus mematuhi ketentuan daya angkut. Angkutan batubara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan harus disesuaikan dengan Buku Uji Kendaraan.
lanjutnya, adapun rute, pengangkutan batubara yang melalui jalan umum, harus disesuaikan juga dengan zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
“Guna terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggar di wilayah Kabupaten Muarojambi,” sebutnya.
Kasatlantas Polres Muarojambi menghimbau kepada pemilik usaha pertambangan batubara dan atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batubara yang melanggar jam operasional,” tandasnya. (jun)