Oleh: Musri Nauli
Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah.
Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No 61 Tahun 1961. PP No 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No 24 Tahun 1997.
Apabila kita memperhatikan pertimbangan didalam PP No 24 Tahun 1997 dijelaskan, Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.
Belum lagi mulai maraknya kasus-kasus kongkret yang terjadi sehingga diperlukannya pendaftaran tanah sebagai pembuktian haknya atas tanah yang dikuasai.
Selain itu dengan adanya pendaftaran tanah maka dapat memberikan informasi terhadap tanah yang menjadi Obyek terhadap perbuatan hukum yang dilakukan.
Walaupun PP No 24 Tahun 1997 adalah revisi dari PP No 61 Tahun 1961 namun PP No 24 Tahun 1997 tetap mempertahankan tujuan dan sistem yang telah ditetapkan didalam UUPA.
Sehingga pelaksanaan pendaftaran tanah harus tetap bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan
Makna tegas ini juga bertujuan untuk memastikan hak-hak yang terdapat didalam pemegang hak atas tanah dan memberikan kepastian sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA.
Atau dengan kata lain ketika pendaftaran tanah telah dilakukan maka dapat memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah. Sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat. (*)
Advokat Jambi