“Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik," kata Netty.
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” sambungnya.
Oleh karena itu, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi.
Kata Netty, lebih baik kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik ini dievaluasi sebelum diterapkan.
"Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” tutup Netty.
Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.
Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis, 24 Maret 2022, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen.
Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen.
Tingkat vaksinasi ketiga atau boster, baru 8,72 persen dari target vaksinasi Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Mudik Wajib Booster, PKS: Ingat Ya, Vaksin Booster Sifatnya Tidak Wajib tapi Sebagai Pilihan