JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Persoalan illegal driling masih saja terus terjadi di Provinsi Jambi. Padahal telah dilakukan penertiban dan pemberantasan. Pasalnya, berkali-kali ditertibkan, pelaku kembali beraktivitas.
“Ketika ada tindakan semuanya tertib, kemudian tidak ada tindakan mereka tak tertib lagi, ini yang harus diselesaikan bersama,” kata Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/10).
Saat ini yang perlu dilakukan yakni mengantisipasi dengan memantau lokasi, seperti salah satunya di daerah Bungku, Kabuaten Batanghari. Kata Edi, perlunya ada posko, kemudian akses masuk ke wilayah tersebut dijaga dengan ketat dan di pasang portal.
Menurutnya, untuk lebih mengoptimalkan pemantauan, perlunya dipasang CCTV satelit di lokasi yang kerap terjadinya illegal drilling. Salah satunya seperti yang dipakai untuk memantau lahan di Provinsi Jambi agar tak terjadinya kebakaran lahan.
“Itu menurut saya yang harus dilakukan, bisa seperti aplikasi asap digital itu, ini sangat cocok dan bisa langsung memantau aktivitas di lokasi,” tambahnya. Untuk itu, pemerintah daerah tidak boleh diam saja, melihat TNI-Polri berjibaku sendiri.
Pasalnya, untuk melakukan penertiban di lapangan sendiri butuh anggaran dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Jambi.
“Harapan saya gubernur dan forkopimda melakukan langkah-langkah terkait ini, karena ini sangat perlu dalam mendorong untuk penertiban illegal drilling,” sebutnya.
Sebelumnya, baru-baru ini terjadi kebakaran hutan di wilayah Bungku, Kabupaten Batanghari akibat dari tambang ilegal driling. Pasalnya sumur ilegal tersebut meledak dan menimbulkan api, yang menyebabkan semua hutan di wilayah tersebut terbakar.
Pertamina EP I Jambi juga mendukung upaya pemadaman kebakaran sumur minyak illegal. Tim Penanganan Keadaan Darurat (PKD) dari pertamina telah diterjuankan. Tim tersebut yakni Fungsi HSSE, Well Intervention dan Well Services, Sipil dan Serco NPS.
Namun yang mejadi kendala yakni akses jalan yang jelek dan sulit untuk dilakui. Penanggulangan sumur minyak ilegal yang terbakar ini akan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemadaman api dan penutupan sumur. (slt/rib)