Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaga dan peduli lingkungan hidup, tak hanya sekedar jargon bagi PTPN VI Jambi. Buktinya, kemarin tiga Unit Usaha PTPN VI wilayah Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Tiga penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup ini, diserahkan Kepalah Badan Lingkungan Hidup provinsi Jambi, Ny Evi Fatmawati kepada Ny Herlinda Amir, Kasubag Sertifikasi PTPN VI.
"Ada tiga unit usaha kita mendapatan penghargaan PROPER Biru dari Kementerian," kata Linda dengan wajah ceria kepada awak media.
Linda menjelaskan, tiga unit usaha PTPN itu adalah Unit Usaha Bunut di Muarojambi, Unit Usaha Kayu Aro di Kerinci serta Unit Usaha Rimbo Dua di kabupaten Tebo.
Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Orang Terdekat Bisa Menjadi Predator Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Tanjab Timur Masih Tinggi
Linda menjelaskan, tiga unit usaha ini diganjar penghargaan PROPER BIRU setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jambi turun melihat pengelolaan lingkungan hidup diantara kebun usaha milik PTPN.
"Kedepan kami akan terus tingkatkan dan peduli lingkungan di seluruh unit usaha yang ada. Bagi kami kelestarian lingkungan hidup adalah mutlak tak bisa di tawar-tawar lagi," jelasnya.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun capaian kriteria Proper Biru, artinya taat. Dimana telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dipersyaratkan. Ini merupakan bukti komitmen perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan yaitu bidang ekonomi, sosial dan perlindungan lingkungan.(*)