JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dan hibah KPU Tanjab Timur, atas nama terdakwa Mardiana, yang juga sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/3) malam.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, SH, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, SH, dihadiri Penuntut Umum dari Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah. Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan, SH, MH selaku penasehat hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kasi Penkum Lexy Fatharani dalam keterangan resminya mengatakan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan amar.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Mardiana di antaranya, pertama menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Iin Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Tanjab Timur Masih Tinggi
Selanjutnya kedua, tuntutan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Lalu ketiga, uang pengganti sebesar Rp 282,75 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Adapun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ujar Lexy.
Keempat, sejumlah barang bukti di antaranya terlampir barang bukti No. 1 s/d 1916, dikemambalikan kepada pemilik yang berhak, yakni KPU Tanjab Timur. Lalu No.1917 berupa uang tunai senilai Rp 230 juta yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
Baca Juga: Terjun dari Dermaga Pasar Angso Duo, Seorang Anak Laki-laki Dikabarkan Hilang
Kemudian bukti No.1919 yang terdiri dari satu unit HP merk Xiaomi Redmi Note 7 milik Hasbullah, bukti No.1921, satu unit HP Iphone 11 Pro Max milik Nurkholis, bukti No.1921, satu unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Mardiana, dan bukti No.1922, satu unit HP Samsung Galaxy A7 milik Sumardi.
Sementara yang kelima, dirampas untuk negara diantaranya barang bukti dengan No.1918 berupa satu sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 atas nama Hasbullah. Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa Hasbullah bin H. Nasir (Alm) dan terakhir biaya perkara Rp 10 ribu.
Informasi lainnya, sidang ditunda hingga Senin (28/3) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Mardiana. (dra/enn)