MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi yang merupakan induk dari Samsat Kabupaten Tanjab Timur bersama Satlantas Polres Tanjab Timur menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di dua titik berbeda di Kabupaten Tanjab Timur.
Kegiatan yang digelar pada hari Selasa, 22 Maret 2022 ini dilakukan dalam rangka penertiban pajak dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Lukman Hakim Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi yang ikut dalam kegiatan ini saat di wawancara Jambi Independent mengatakan, kegiatan ini digelar dua kali dalam sehari.
Di mana, untuk kegiatan pertama yang berlokasi di Kelurahan Paritculum I digelar sekitar pukul 09.00 wib sampai 11.45 wib.
Baca Juga: Pemulihan Trauma Healing Anak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Cukup Lama
Baca Juga: Terpengaruh Video Porno, Orang Terdekat Bisa Menjadi Predator Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
Kegiatan serupa kemudian dilakukan sekitar pukul 16.30 wib sampai 19.30 wib yang bertempat di Simpang Plabi, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai yang merupakan pintu masuk ke Kabupaten Tanjab Timur.
Program yang diberi nama Gerakan Bersama Razia Kendaraan di Malam Hari (Gebrak Mari) ini difokuskan untuk merazia kendaraan angkutan barang, plat luar Provinsi Jambi dan pajak kendaraan yang telah melewati masa berlakunya.
"Kita mendapat informasi bahwa banyak kendaraan berplat luar Provinsi Jambi yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Timur ini. Jadi dalam kegiatan kita bersama Kepala Samsat Kabupaten Tanjab Timur dan Polres setempat yang didukung juga oleh Pemda Tanjab Timur, mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk memutasikan platnya menjadi plat Provinsi Jambi, sehingga bisa meningkatkan PAD kita," ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga ada beberapa kendaraan yang mendapat sanksi tilang ditempat dan ada pula beberapa pengendara kendaraan asal Provinsi Jambi yang berplat luar diminta untuk mengisi surat pernyataan agar bersedia melakuka mutasi plat kendaraannya menjadi plat Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Tanjab Timur Masih Tinggi
Baca Juga: SMAN 4 Kota Jambi Siapkan Dua Metode Ujian
Dari dua kegiatan tersebut, sebanyak 33 pengendara asal Provinsi Jambi yang menggunakan kendaraan plat luar diminta untuk mengisi surat pernyataan agar bersedia melakukan mutasi plat kendaraanya ke Provinsi Jambi.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk memberikan informasi kepada pengendara terkait adanya program pemutihan keringanan pajak berupa pembebasan BBN II dan denda PKB. Untuk itu pengendara diminta agar dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus dokumen kendaraannya dengan mudah. (pan)