JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi adik Joko Widodo, Idayati.
Namun, ia diminta mundur dari jabatannya apabila ingin menikah dengan adik Presiden Joko Widodo tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari lewat keterangan tertulisnya, Selasa 22 Maret 2022 mengatakan, hal itu agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK.
Misalnya saja, pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN). Dipastikan ada konflik kepentingan dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihaknya.
Baca Juga: Ingin Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur Jadi Ketua MK
Baca Juga: Nyalahin Rakyat Masak dengan Menggoreng, Emak-emak ke Megawati: Ngaku Pro Wong Cilik
"Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," ujarnya.
Feri berharap Anwar memiliki kebijaksanaan untuk mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati.
"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," ucap Feri.
Dia mengatakan, pemerintah merupakan pihak dalam perkara di berbagai hal. Seperti pengujian UU, pembubaran partai dan lainnya. Sehingga berpotensi jadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan.
Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Temui Pendemo, Massa: Izinkan Kami Masuk
Baca Juga: Tak Ada Anggota Dewan, Pendemo: Wajar Jambi Sekarang Tidak Baik-baik Saja
"Dan yang pasti pihak dalam perkara DPR berpendapat presiden melanggar hukum untuk diberhentikan,” jelasnya.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan juga mengatakan hal yang sama.
Anthony Budiawan, Anwar Usman harus mundur dari Ketua MK. Sebab jika saja ada sebuah gugatan antara pemerintah dan rakyat di MK, kemudian gugatan itu dimenangkan oleh pemerintah, maka rakyat akan menilai MK tidak objektif.