"Seandainya MK memutuskan memenangkan pemerintah dalam sebuah perkara gugatan uji materi, rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif, karena mempunyai hubungan keluarga dengan Presiden, sehingga dapat mencoreng nama baik Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," kata Antony di Twitter-nya, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Basarnas Jambi Tunggu Identifikasi 2 Korban yang Diduga ABK KM Sumber Daya
Baca Juga: Lantik LAM dan LPM Kelurahan Sukakarya, Ini Pesan Wawako Maulana
"Ternyata ada UU yang mengatur, secara etika maupun UU, Ketua MK harus mundur dari jabatannya kalau sudah menikah dan ada hubungan keluarga dengan Presiden, dan tidak boleh menangani perkara uji materi: gugatan terhadap pemerintah (presiden)" sambung dia.
Anwar Usman dikabarkan telah melamar adik Presiden Jokowi, Idayati pada bulan lalu. Rencananya, keduanya akan menikah pada Mei 2022 mendatang.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Ketua MK Diminta Mundur Jika Ingin Menikah dengan Adik Jokowi