Oleh: Sheira Firda Rumanda
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone / FTZ) menetapkan penyatuan tiga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, bintan, dan karimun serta tanjung pinang menjadi satu kesatuan dan menempatkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sebagai pengambil keputusan penting terkait nasib Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Dari keempat wilayah tersebut, hanya Batam yang memperlihatkan kemajuan pesat. Daerah lainnya belum dioptimalkan karena FTZ yang diterapkan belum di manfaatkan secara keseluruhan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan daerah FTZ tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonsesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan bahwa “perkembangan ekonomi di empat FTZ ini tetap timpang, karena tujuh puluh persen aktifitas ekonomi di kepri ini disumbang hanya oleh Batam, tiga puluh persen lainnya disumbang oleh tiga atau empat kabupaten kota yang lain. Batam terlalu dominan disitu ekonominya artinya perkembangan ekonomi batam yang ada FTZ nya itu terlalu kencang jalannya dibandingkan dengan FTZ yang lain. Sehingga disitu mungkin ya pemerintah pusat berfikir bagaimana memindahkan aktifitas ekonomi yang besar di batam ini ke aktifitas ekonomi di FTZ yang lain”
Penyederhanaan regulasi tentu di perlukan untuk mengoptimalkan perkembangan FTZ yang lain. Investor memerlukan kepastian hukum untuk berinvestasi. Harapannya kedepan pemerintah dapat mempermudah regulasi untuk wilayah FTZ tersebut. (*)