Tergantung Kerja Sama Pelaku Usaha

Senin 27-09-2021,11:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Baru-baru ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengelar rakor bersama pelaku usaha di Kota Jambi, secara virtual. Ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, di tengah kondisi pandemi Covid-19, termasuk status level PPKM di Kota Jambi.

Apalagi 1 Oktober mendatang, mulai diberlakukan syarat masuk ke mall, resto, hotel, tempat hiburan dan lainnya, wajib menunjukkan sertifikat bukti vaksin Coovid-19 minimal dosis pertama. Baik secara manual maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya saja saat ini disebutkan Fasha, masih ada beberapa masalah pada aplikasi PeduliLindungi, besutan pemerintah pusat. Sehingga, jika nanti dalam penerapannya belum optimal, maka bukti vaksin Covid-19 bisa ditunjukkan secara manual.

“Namun untuk aplikasi PeduliLindungi, saat ini masih bermasalah aplikasinya. Alternatifnya tunjukkan sertifikat vaksin secara manual,” kata dia. Rakor ini dijelaskan Fasha, sebagai tindaklanjut akan dikeluarkannya surat edaran penerapan syarat masuk mall, resto, hotel dan lainnya. Pasca beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai sosialisasi syarat-syarat yang dimaksud.

“Minimal dosis pertama. Untuk jam operasional batas pukul 22.00, kita berikan toleransi 30 menit untuk mereka bersiap-siap jelang ditutup,” kata Fasha. Lanjutnya, respon pelaku usaha sejauh ini mendukung dan mengapresiasi upaya Pemkot Jambi dalam penanganan Covid-19. Termasuk kondisi yang saat ini mulai membaik.

“Namun memang saya katakan, level PPKM ini tergantung anda (pelaku usaha,red) semua. Kalau anda bekerjasama dengan baik, maka pekan datang sudah level II kita. Mereka mendukung,” jelasnya.

Di samping itu, mengenai larangan anak usia 12 tahun untuk masuk ke mall, saat ini disebutkan Fasha sudah boleh. Termasuk, orang tua yang belum divaksin dengan alasan komorbit juga bisa. “Tidak apa-apa, ikut saja orang tuanya masuk ke mall, resto dan lainnya. Untuk yang komorbid dan tidak bisa divaksin, tunjukkan surat keterangan dari dokternya. Intinya tetap patuhi prokes,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai pengawasan pelaku-pelaku usaha di Kota Jambi, sebut Fasha nantinya akan dikoordinir Asisten III Setda Kota Jambi, bersama  Tim Satgas di tiap kecamatan. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait