JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN - Kebakaran ladang sumur minyak yang diakibatkan kegiatan ilegal drilling di kawasan konsensi hutan tanaman industri PT Agronusa Alam Sejahtra di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari belum dapat dipastikan total kerugiannya.
Bupati Batanghari, M Fadhil Arief, mengatakan pihaknya belum bisa menkalkulasi. Kata dia, pertama, pasti dirugikan konsensi PT AAS, sebab tanaman tumbuh yang ditanaman PT AAS sebagaian terbakar akibat kegiatan ilegal driling. Maka, terpaksa tumbungkan dengan metigasi kebakaran.
Sedangkan kerugian yang kedua, akibat kebakaran kegiatan ilegal driling yang lebih besar, yaitu dampak lingkungan.
"Kemudian kita meminta dan mohon serta meyakinkan Kapolda Jambi beserta jajaran akan memproses pelaku dengan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebab, kata dia pihaknya tahu bagaimana konsisten Kapolda untuk terus menegakan dalam memberantas kegiatan ilegal driling di Kabupaten Batanghari. (sub)