Calon Pengantin Wajib Ikut Pra Nikah

Sabtu 25-09-2021,08:40 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Muko-muko Bathin VII mengaku memiliki aturan baru dari pemerintah untuk terkait persyaratan pernikahan. Selain calon pengantin melengkapi syarat dan berkasnya, kedua calon pengantin diharuskan mengikuti Pra-Nikah atau penasehatan di Kantor Urusan Agama (KUA), Jumat (24/9).

Kepala KUA Kecamatan Muko-Muko Bathin VII M. Rozi, menuturkan dimasa Pandemi ini, pihaknya selalu mengingatkan kepada calon pengantin agar selalu mengikuti protokol kesehatan covid-19 pada saat mengikuti pra-Nikah. Mereka diwajibkan pakai masker, dan mencuci tangan.

Selain itu juga generasi muda harus mempersiapkan diri menghadapi pernikahan untuk mengerti apa arti sebuah keluarga, pernikahan bukan saja pemenuhan kebutuhan biologis tapi lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah ibadah

Menurut Rozi, calon pengantin mengikuti penasehatan di kantor, agar saat melanjutkan ijab kabul yang sakral itu agar benar-benar dipahami dan hendaknya berjalan lancar.

“Mulai Syahadat, tes membaca Alquran serta nasehat-nasehat berumahtangga, hingga latihan mengucapkan ijab kabul kita latih kepada calon pengantin khususnya laki-lakinya. Sehingga pada hari H nya tidak lagi canggung. Intinya pembekalan sebelum mereka mengarungi rumah tangga, sehingga terciptalah keluarga sakinah mawaddah warahmah,” tutupnya. (mai)

Tags :
Kategori :

Terkait