JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Geram dengan pernyataan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap pendeta tersebut.
Namun, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda justru membela Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Kata dia, jangan dikit-dikit pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim. Terlebih, jika sampai pendeta dimasukin bui.
Abu Janda meminta Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat sang Pendeta.
Baca Juga: Sekda Tanjab Timur Minta Kadis Pendidikan Turun Langsung ke SD 49 Sadu
Abu Janda juga menyinggung penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses.
"Sementara penistaan ke agama non islam seperti Abdul Somad yang sudah dilaporkan menista agama merek tidak diproses," kata Abu Janda di Instagram-nya, @permadiaktivis2, dikutip Kami 17 Maret 2022.
Hal ini menurutnya hanya akan membuat non muslim makin sakit hati saja. Dan berdampak dengan semakin tidak sehatnya republik.
"Cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.
Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.
"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.