Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.
Baca Juga: Pengacara Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pemalsuan KTP-El
Baca Juga: KPK Resmi Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jambi
"Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin, Abu Janda Mohon-mohon: Tolong Pak Jangan...