Imbas Laka Beruntun Mobil PJR, Bripka Deni Ditarik Sementara

Sabtu 22-01-2022,10:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Imbas kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jambi dengan 2 motor dan satu mobil, diketahui kini BRIPKA Deni, sang sopir yang mengendarai mobil PJR tersebut ditarik sementara dari Satuan Pengawalan Gubernur.

"Yang bersangkutan sementara ditarik dari tugas pengawalan Gubernur," kata Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Luthfi, Jumat (21/1).

Luthfi menambahkan, bahwa saat ini sudah ada proses mediasi yang dilakukan antara korban dengan  BRIPKA Deni.

"Sudah ada proses mediasi, anggota kita sudah menemui korban. Mudah-mudahan ada solusi," tutupnya.

Baca Juga: Laka Mobil PJR Polda Jambi, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi

Perlu diketahui, pasca kecelakaan yang melibatkan mobil PJR Polda Jambi, Ditlantas Polda Jambi tengah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk membantu proses pengobatan di RS Mitra Kotabaru.

"Pihak Ditlantas Polda Jambi sudah berkomunikasi untuk membantu pengobatan korban akibat insiden ini," kata Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Luthfi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan, Luthfi mengatakan bahwa beberapa orang saksi sudah diperiksa oleh Penyidik Satlantas Polresta Jambi, termasuk pengendara mobil PJR, BRIPKA Deni.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Agus Salim Kelurahan Handil Jaya, depan Poltekkes Jambi, Rabu (19/1) lalu. Sementara korban YA, menjalani perawatan di RS Mitra, Kotabaru.

Sementara Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, kejadian sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan PJR C887 datang dari arah Tugu Keris menuju Taman Remaja. Setiba di depan Poltekkes, mobil PJR menghindari motor yang hendak menyalip dari arah berlawanan.

"Sehingga mobil PJR menghindar ke kiri dan menyebabkan mobil hilang kendali lalu bertabrakan dengan mobil Grand Livina dan Motor Yamaha R (15) dari arah berlawanan, dan menabrak sepeda Honda Beat yang sedang parkir," ujarnya.

Kendaraan Sat PJR Polda Jambi C 887 Toyota Fortuner no Pol 122887-XXVI, terlibat kecelakaan dengan mobil Nissan Grand livina BH 1225 HK juga sepeda motor Yamaha R 15 BH 3105 QY kemudian dengan sepeda honda beat BH 4292 YZ.

"Kendaraan Sat PJR Polda Jambi dikemudikan oleh BRIPKA DN, Mobil Nissan Grand Livina BH 1225 HK dikemudian oleh AM (37) Sepeda motor Yamaha R15 BH 3105 QY dikendaraai YA (19) dan Honda Beat BH 4292 YZ dikendarai T (19)," ungkapnya.(dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait