JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi. Banding ini terkait putusan perkara korupsi suap/gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan.
Dalam perkara Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai pembanding, sementara empat terdakwa terbanding. Ini dimuat pada laman website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi.
"Informasi yang kita terima, Jaksa KPK memang mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Arahkmad Eka Putra, Zainur Arfan, Wiwid Iswara, dan Fahrurozi," kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Rabu (16/3).
Senada dengan itu, penasehat hukum terdakwa Wiwid Iswara, Ilham mengatakan, bahwa KPK mengajukan banding.
Baca Juga: Tes Urin! 5 Supir Truk Batu Bara Positif Narkoba
Baca Juga: Lihat Kondisi Suci Penyandang Disabilitas, Ini yang Dilakukan Mensos RI Risma
"Ya, KPK banding untuk semua terdakwa," ujarnya singkat.
Sebelumnya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti pada pasal 11 UU RI nomor 31, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
Sementara menurut penuntut umum KPK, perbuatan terdakwa terbukti pada Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 ayar 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga: Tiba di Penyengat Rendah, Ini Tampilan Mensos Risma
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi bersalah dalam perkara suap DPRD Provinsi Jambi, untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat terdakwa, yakni Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, dan Zainul Arfan.
Baca Juga:
Baca Juga:
Tiga terdakwa, yakni Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid Iswara dituntut setahun lebih tinggi, 4 tahun 6 bulan penjara.